Tender pengadaan UPS itu ternyata bukan yang ada dalam Ranperda APBD 2015 ! Tender itu ada sewaktu APBD 2014 dan sudah disetujui bersama oleh Ahok dan DPRD DKI! Adapun hak angket DPRD itu tidak terkait pengadaan UPS 2014 melainkan fokus pada pemalsuan Ahok terhadap Ranperda APBD DKI untuk 2015. Jadi Ahok sebenarnya mengada-ngada tentang "anggaran siluman" itu !
Pertama, kalau dikatakan Anggaran Siluman, nyatanya CV Wiyata Agri Satwa menjadi salah satu pemenang tender pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Tinggi Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014. Nah bosnya kepala Diknas siapa? Ahok ! Jadi ini tidak berkaitan sama sekali dengan Ranperda APBD DKI 2015 !
Kedua, Dia menuding oknum DPRD mengubah APBD yang disepakati tanpa lewat e-budgeting dan hal serupa coba dilakukan untuk APBD 2015. Ahok memilih dilengserkan oleh DPRD yang mengancam menggulingkannya daripada dana siluman Rp 12,1 triliun masuk ke APBD 2015. Sementara itu menurut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik anggaran Rp 12,1 triliun sudah sah dan disetujui bersama satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemprov Jakarta. Nah inikan aneh? Sebuah bukti, bahwa sebenarnya kalau terjadi istilah "siluman" atau kebocoran apapun dalam penggunaan APBD, itu yang bertanggung jawab si gubernur. Kenapa nyalahin Anggota Dewan? Ini hanyalah akal-akalan Ahok yang tidak bisa mengendalikan dinas-dinas di bawahnya, tidak bisa menangani kebocoran-kebocoran dan tidak sanggup mengendalikan serapan APBD, tidak mau bertanggung jawab sehingga berusaha mengadu domba pendukungnya yang buta mata buta hati dengan para anggota dewan !
Ketiga, kalau memang si Ahok ini bener-bener mengawasi ketat penggunaan anggaran, mustahil CV Wiyata Agri ini bisa menjadi penyalur UPS, pemenang tender! Wong berdasarkan izin usahanya, CV ini adalah penyalur pupuk dan makanan ternak !
Keempat, kalau memang si Ahok becus, sejak 2014 seharusnya dia sudah berusaha menghentikan tender tersebut dan mengembalikan seluruh dana proyek ! Kalau nggak berguna ya jangan dilelang. Keluarkan rekomendasi bahwa 'ini' barang tidak berguna ! Dan di 2015, seharusnya dia tidak mengusulkan lagi.
Kelima, kita jangan tertipu sama Ahok. tugas legislatif/DPRD bukan mengusulkan sebuah tender, program, atau ada kegiatan-kegiatan tumpangan masuk ke dalam Ranperda APBD ! Karena yang berhak mengusulkan itu adalah kewenangan Ahok sebagai eksekutif/ pemerintah. Ini yang tidak disadari dan dipahami oleh pendukung Ahok yang dodol, goblok, dan asbun ! Kalau pun sampai ada titipan dari anggota dewan, maka anggota dewan itu bersama Ahok harus sama-sama dicopot dan dijebloskan ke penjara!
(Sultan Suaib Arifin)