Ada yang menyatakan bahwa pekerjaan pengacara adalah membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Semua itu dilakukan untuk memenangkan dan menyenangkan kliennya. Betulkah begitu? Butuh ulasan panjang untuk menjawabnya.
Terkait dengan kisruh KPK vs Polri yang berawal dari penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh KPK, ternyata berbuntut mengerikan. Upaya serangan habis-habisan kepada KPK pun terjadi. Ada testimoni dari Hasto, Plt. Sekjen PDIP yang beberkan "kedok" AS. Lalu, demo yang dilakukan sejumlah rakyat agar AS di berhentikan dari KPK.
Tak sampai disitu saja, yang juga menarik adalah aksi serangan dari pengacara atau kuasa hukum BG yang dinilai agresif kepada lembaga antirasuah itu. Seperti apa? Berikut kabarnya yang berhasil
Pekanews kutip dari laman
Merdeka.
1. KPK cacat hukum karena cuma punya 4 pimpinanKuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK cacat hukum. Menurut Yunadi, dalam Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang.
Menurutnya, dalam ayat 3 putusan itu kolegial kolektif. Putusan MK juga menguatkan Pasal 21, dalam bertindak, pimpinan KPK harus 5 orang.
"Bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4. Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan. Barangsiapa melawan konstitusi wajib dicurigai," ujar Yunadi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).
2. Sebut surat panggilan KPK sampahKuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap jenderal bintang tiga tersebut merupakan cacat hukum. Dia menyebut surat panggilan terhadap kliennya tidak memiliki kapasitas melakukan penyidikan.
Dia menambahkan, surat pemanggilan terhadap Budi Gunawan dengan Nomor: spgl-414/23/01/2015 juga tidak sesuai karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak. Surat tertanggal 26 Januari itu, jelasnya, ditandatangani oleh mantan anggota Polri, Budi Agung Nugroho yang pangkat terakhirnya Kompol.
"Semua surat panggilan KPK kita anggap sampah," kata Yunadi, usai acara Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).
3. Akan bongkar borok KPKKuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menjelaskan, pihaknya telah siap menghadiri sidang praperadilan yang bakal digelar 2 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan pembuktian jika penetapan Budi Gunawan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kita mau buktikan praperadilan itu contohnya penetapan tersangka adalah melawan hukum sebagaimana yang saya sebutkan pasal nomor 21 putusan MK nomor 49," kata Yunadi dalam acara Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).
Dia menjelaskan, dalam persidangan, tim kuasa hukum akan menghadirkan permainan kotor oknum KPK. Namun Yunadi enggan menyebutkan siapa saksi yang akan dihadirkannya.
"Pada pemeriksaan saksi, kami akan hadirkan berapa saksi yang penyidik KPK dia akan mengungkap bagaimana permainan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise."
Pada saat yang hampir bersamaan, Tim Independen atau Tim 9 yang sudah di bentuk presiden Jokowi telah memberikan rekomendasi, salah sati poinnya adalah agar BG tidak di lantik. Namun, sampai berita ini di turunkan, "Pendekar Utama" itu belum mengambil sikap terkait nasib KPK dan Polri. (Baca,
5 Rekomendasi Tim 9 kepada Jokowi) [mdk/pkn]