Pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Sudah ada tersangka yaitu MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Menurut Widyo, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Widyo pun memastikan penetapan ketiganya sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir, lanjut Widyo, mencapai Rp40 miliar.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," pungkas Widyo.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark up dalam proyek tersebut. [okezone]