Front Pembela Islam (FPI) Solo Raya ditemani dengan beberapa pengurus Pemuda Pancasila (PP) Boyolali mendatangi Mapolda Jateng untuk melaporkan Puteri Indonesia 2015 Anindya Kusuma Puteri ke polisi. Puteri Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah ini dituding FPI telah mempengaruhi dan melakukan penyebaran paham komunis karena mengupload foto dirinya sedang memakai kaos warna merah bergambar palu arit.
Menurut Koordinator FPI Solo Raya Khoirul RS, Puteri Indonesia dengan mengenakan kaos berwarna merah dengan simbol palu arit yang merupakan simbol komunis dinilai telah melakukan penyebaran paham komunis.
"Karena PKI berbahaya di Indonesia dan betul-betul sudah bangkit. Dan saat ini ada Puteri Indonesia 2015 ini yang sekarang banyak dibicarakan media di Indonesia juga. Kita laporan resmi karena ini menyangkut Jawa Tengah juga. Secara undang-undang nanti dibicarakan oleh kuasa hukum saya," ungkap Khoirul RS saat ditemui merdeka.com usai mengadukan Puteri Indonesia Anindya Kusuma Puteri di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (27/2).
Kuasa hukum FPI Solo Raya, Pongky Yoga Wiguna kepada wartawan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Puteri Indonesia mengenakan atribut komunis melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pelarangan atau menggunakan dan mengembangkan ajaran komunis di Indonesia.
"Kita di sini karena diduga Puteri Indonesia yang diduga mengenakan atribut komunis. Karena diduga itu melanggar undang-undang nomor 27 tahun 1999, tentang pelarangan atau menggunakan dan mengembangkan ajaran komunisme di wilayah negara Republik Indonesia. Kurang lebih dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun penjara," paparnya.
Selain itu, salah satu visi dan misi FPI adalah jangan sampai paham komunis dapat tumbuh di Indonesia. Untuk itu, Pongky berharap Puteri Indonesia ditindak tegas dengan segera dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Salah satunya karena melanggar syariat karena komunis tidak mengenal Tuhan. Kami berharap karena ini diduga melanggar ketentuan pidana sehingga patut diproses dan semua yang bersangkutan, pelaku dapat ditindak tegas. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. [Merdeka]