Dalam pertemuan antara Polri dengan ikatan alumni (iluni) dari berbagai perguruan tinggi, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) diminta untuk mencabut penersangkaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Menjawab pertanyaan itu, Budi Waseso menilai bahwa kasus yang melibatkan Samad dan BW merupakan masalah kasus biasa. Namun karena menjadi konsumsi publik, maka kasus tersebut terus diangkat.
Dia menegaskan sebagai penegak hukum sudah seharusnya menjalankan tugas tersebut. Terlebih lagi kasus Samad dan BW adalah menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
"Saya justru tanggung jawab sebagai Kabareskrim. Kalau ditanya soal BW laporannya ada empat, AS ada lima," ujarnya, Minggu (22/2/2015).
Dari laporan yang masuk, kata dia, pihaknya melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan secara sembarangan apalagi tanpa pengawasan.
"Kami lanjutkan itu berdasarkan pemeriksaan. Kita diawasi Irwasum, dan setiap kasus diawasi dua orang," tambahnya. [inilah]