Abraham Samad memang melanggar aturan. Tapi, kesalahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak merugikan orang lain.
Begitu dikatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Kantor KPK Jakarta, Jumat (6/2).
"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita. bukan serius pemalsuan," jelas dia.
Abraham Samad belum lama ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Feriyana Lim. Pengacara Feriyana, Haris Septiansyah menyatakan Samad telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya untuk membuat paspor di Pontianak tahun 2007 lalu.
Mahfud menegaskan laporan tersebut sama sekali tak merugikan orang lain. Kasus ini sama halnya dengan orang yang melanggar lampu merah tengah malam.
"Itu melanggar aturan tapi kan tidak merugikan orang lain karena sepi. Jadi hukumannya seharusnya dibuat tidak terlalu serius," terang dia.
"Sama juga orang yang dituduh memalsukan dokumen. Padahal masalahnya sepele orang punya KTP banyak. Padahal hakim-hakim, pejabat KTP-nya lebih dari satu semua melanggar," sambungnya.
Karenanya, dia menilai KPK itu harus dijaga. Apalagi, KPK itu anak kandung reformasi yang didirikan bersama-sama Polri dan Kejaksaan. Misinya, bukan untuk bermusuhan.
"Oleh sebab itu kalau ke depan negara ini baik harus sama tujuan KPK dengan Polri untuk menangani kasus itu harus bersinergi, sinergitas, bukan rivalitas seperti yang sekarang dirasakan oleh masyarakat," tandasnya. [rmol]