Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Cirebon tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012. Penyidik kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 5 politisi PDIP yang kini menjadi wakil rakyat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kelimanya diperiksa sebagai saksi.
Lima kader PDIP itu ialah Mustofa, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yoyo Siswoyo, Aan Setiawan, Suherman dan Agus Kurniawan selaku Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari partai banteng moncong putih itu. Dan kelimanya kompak memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, para saksi diperiksa terkait kronologi dan mekanisme pengumpulan informasi kebutuhan masyarakat dari daerah pemilih mereka yang akan dimanfaatkan dalam program bantuan sosial ataupun hibah. Lebih jauh, Tony menjelaskan, para saksi ini dicecar soal penyaluran bansos yang diduga terjadi penyimpangan oleh tersangka.
"Di mana nantinya diajukan melalui Bupati untuk dapat dianggarkan dalam APBD Kabupaten," kata Tony, Kejagung, Jakarta, Senin (2/2/2015).
"Selain itu, mengenai tahu atau tidaknya atas dugaan terjadinya pemotongan dana atau kegiatan fiktif dari dana bantuan sosial maupun hibah yang dilakukan oleh para tersangka," ungkap Tony.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo. Sejauh ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. (
liputan6)