RAPBD DKI itu diajukan oleh Gubernur kepada DPRD untuk meminta persetujuan. Kemudian dibahas bersama, atau lebih pasnya legislatif meminta penjelasan atas semua item kegiatan yang diajukan oleh Gubernur. Bisa saja ada koreksi atau usulan dari DPRD terhadap usulan Gubernur tersebut
Jika menurut Gubernur hasil pembahasan dengan DPRD masih ada kesalahan pada salah satu item kegiatan di dalam RAPBD itu, maka tentu item kegiatan yang "salah" itu harus dibahas ulang, sampai kedua belah pihak setuju. Artinya, RAPBD yang diajukan ke Kemendagri ya harus yang sudah benar, Gubernur oke, DPRD setuju.
Jadi, bagaimana mungkin kemudian Koh Ahok teriak-teriak ada anggaran siluman?
Konyol suronyol..! (M Riza Hanafi)