Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan pajak sekira Rp1.400 triliun. Guna mencapai angka tersebut, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk jalan tol, listrik, aksesori, penjual gudeg hingga penjahit pakaian.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegro menyatakan tidak memedulikan jika potensi penerimaan pajak dari sektor ini kecil. Menurutnya, hal tersebut merupakan cara pengumpulan pajak mulai dari yang kecil. “Ya tapi itu subjek pajak dan kalau ngumpulin pajak harus dari yang kecil dong, masak hanya lihat yang besar. Terus kalau pajak cuma Rp2 miliar kita diamkan, ya enggak bisa. Tetap harus,” tegas Bambang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
Bambang memperkirakan potensi penerimaan pajak dari sektor ini hanya sekira Rp500 miliar per tahun. “Ya bergantung kapan ditentukannya. Kalau setahun, ya bisa Rp500 miliar,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan pemungutan pajak dengan pengenaan PPN 10 persen untuk jalan tol bukan dilihat dari besar atau kecilnya penerimaan. Tetapi, kewajiban pajak menurut undang-undang. “Jadi memang banyak sekali kebutuhan yang diperlukan. Bukan masalah Rp1.400 triliun (target perpajakan), ada pendidikan dan infrastruktur, dan harus ada pembiayaan. Jadi kalau ditanya apa butuh uang yang banyak? Tentu. Karena, bisa dianggarkan untuk banyak hal. Jadi bukan masalah 1 juta pajak saya, pajak dia. Kan kalau dikumpulkan yang sedikit lama-lama jadi bukit,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi nampaknya kalap mengejar target penerimaan untuk biaya membangun ambisinya. Tak ayal, penarik pajak pun harus “kejar setoran” dengan berbagai cara agar penerimaan negara bisa maksimal. Apalagi, dalam triwulan pertama ini, target pajak belum terpenuhi. Dari transaksi Rp 250.000 kena biaya materai Rp 18.000 hingga penjahit pun dikenakan pajak.
Tercatat, target penerimaan pajak serta bea dan cukai pemerintah tahun 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun dinilai banyak kalangan terlalu besar. Setidaknya, bila dibandingkan dengan penerimaan pajak dan bea cukai 2014 sebesar Rp 1.058,3 triliun, target tahun ini 40 persen lebih besar. Karena mematok target tinggi, pemerintah pun “kejar setoran” dengan melakukan berbagai cara agar penerimaan negara bisa maksimal. Di antaranya yang kena pajak, setruk belanja mulai Rp 250.000, perhiasan, penjahit pakaian, listrik, sampai kos-kosan pun menjadi target pengenaan pajak. Bahkan, batu akik yang sedang booming pun sempat diwacanakan dikenakan PPnBM alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(rz/eramuslim)