Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang dilaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dipidanakan.
"Ahok melaporkan APBD DKI yang mana? Kalau yang dilaporkan itu APBD DKI 2015 tidak bisa dipidanakan dong. Kan belum digunakan sama sekali," katanya di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Ia menjelaskan, Ahok harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggungjawab anggaran sebagaimana termaktub dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.
Menurut dia, apabila Ahok diketahui menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif, disitu bisa dituding melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kemudian, penyimpangan tahun 2014 juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional karena sebagai kepala daerah," ujarnya.
Ia melihat Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014, namun belum bisa dipastikan indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 itu karena masih diproses oleh penyidik KPK.
"Oleh karena itu, tempat yang bagus untuk meluruskan hal ini adalah hak angket supaya semua jadi terang. DPRD harus segera umumkan hasil hak angketnya," jelas dia.
Sementara pengamat politik Adhie Massardi menilai Ahok belum mampu menunjukkan sikap kedewasaannya dalam memimpin ibukota, terutama menyikapi APBD ini.
"Ahok kurang dewasa. Dia tidak memikirkan ketatanegaraan bahwa dalam mengurus negara ini harus antara legisatif dan eksekutif," kata Adhie.
Ia mengatakan, DPRD harus segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki hal tersebut. Sebab, APBD 2015 dengan APBD 2014 tentu berbeda, termasuk yang mengesahkannya.
"Yang ingin diserang Ahok ini sebenarnya siapa? APBD 2015 dan 2014 berbeda. Anggota dewan yang mengesahkannya juga beda," jelas dia.
Di samping itu, dia juga menyindir Ahok yang main gegabah melaporkan ke KPK. Padahal, Ahok bisa memanfaatkan instrumen hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Harusnya ahok menugaskan inspektorat dan laporkan ke kejaksaan, kepolisian baru ke KPK. Tapi internal kan bekerja dulu menyelidiki," tandasnya. [inilah]