Ketidakpahaman Ahok Pada Aturan Hukum & Prinsip Tata Kelola Pemerintahan? DPRD Segera Putuskan Langkah Impeachment atau Pemakzulan!
Baru dapat hibah bus dan dana 7 M dari swasta saja Ahok sudah jumawa dengan ngaku tak mau pakai dana APBD bangun Jakarta?
Ahok makin "beringas" & doyan tabrak aturan ketika memaksa menggunakan e-budgeting sehingga berdampak APBD DKI tidak disetujui Mendagri!
Ahok juga merasa "hebat" dengan menolak aturan Perpres 122/2012 dalam kasus izin reklamasi pantai utara Jakarta. DKP pun dikangkanginya! Ahok berdalih Keppres 1995 untuk dasar hukum reklamasi pantai utara Jakarta padahal itu kawasan strategis nasional sehingga bukan wewenangnya!
Ahok kembali menunjukkan ketidakpahamannya pada aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dia perlu baca UU 29/2007.
Alih-alih menggunakan dana APBD yang legal-konstitusional dan telah disepakati eksekutif-legislatif, Ahok pilih "ngemis" sumbangan swasta.
Pernyataan Ahok bahwa tanpa APBD dia bisa mengatasi pembangunan Jakarta adalah arogan, "ngawur" dan tak paham UU ttg Pem DKI (29/2007)!
Sikap arogansi dan "ngawur" Ahok itu adalah bentuk penistaan pada demokrasi dan suara rakyat yang telah memilih wakil-wakilnya di DPRD.
Sebagai Gubernur, Ahok seharusnya jadi tauladan kepatuhan pada hukum dan aturan. Bukan main labrak-labrak sana sini. Tadi pagi saya dengar bbrp simpul berkumpul di HI galang tanda tangan cabut mandat Ahok. Ini kan jadi makin liar!
DPRD harus segera putuskan hak angket untuk dilanjutkan ke langkah impeachment atau pemakzulan…!!
Oleh: Masnur Marzuki: http://chirpstory.com/li/253551