Munculnya nama Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang kini menjadi tersangka pemalsuan dokumen berawal dari seorang wanita bernama Feriyani Lim.
Feriyani yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat itu melaporkan Samad ke Bareskrim Polri. Namun sesungguhnya, kasus ini berawal dari pelaporan sebuah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Makassar, Chairil Chaidar Said terhadap Feriyani yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulselbar yang menjelaskan Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan ke Bareskrim Polri yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Sulselbar pada 29 Januari 2015 menyesuaikan tempat kejadian di Makassar.
"Memang benar Dit Reskrimum telah menangani kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka atas nama FL (Feriyani Lim). Pelapor atas nama Chairil Chaidar Said," ujarnya, Selasa (17/2/2015).
Endi menuturkan kronologis kasus yang menjerat Feriyani Lim (FL) yang berawal pada tanggal 22 dan 23 Februari 2007, FL mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar. Dalam surat permohonannya, dia melampirkan KTP atas nama FL dengan alamat, Jl. Boulevard Ruby II Nomor 48, Makassar, ijazah SLTP. Serta Kartu Keluarga dengan kepala keluarga berinisial AS (Abraham Samad).
Namun diketahui, data tersebut berbeda. Di KK yang dimiliki Fl mencantumkan nama ayah Ngadiyanto dan ibu bernama Hariyanti. Itu berbeda dengan nama ayah dan ibu pada Kartu Keluarga (KK) dengan alamat Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22-K, Senayan, Jakarta Selatan. Ayahnya bernama Ng Chiu Bwe dan ibunya bernama Lim Miaw Tian.
"Yang mana di dokumen lain berstatus kepala keluarga atas nama ayah Ng Chiu Bwe, ibu atas nama Lim Miaw Tian. Sehingga terlihat terjadi perbedaan identitas orangtua tersangka. Langkah yang telah dilakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi antara lain pelapor," tukas Endi.
Setelah itu, Feriyani ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen KK pada Februari 2007 yang digunakan untuk pembuatan paspor.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar menetapkan FL, teman wanita Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AS, sebagai tersangka pemalsuan dokumen. [inilah]