Tim Konsultatif Independen (Tim 9) tetap merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Pasalnya, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan tidak terkait dengan substansi sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rekening gendut.
"Tim mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentinngan bangsa dan negara," ujar Ketua Tim 9, Ahmad Syafii Maarif, saat membacakan rekomendasi untuk Presiden Jokowi di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta, Selasa (17/2).
Rekomendasi berikutnya, Tim 9 meminta Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya. Serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Buya Syafii menjelaskan, Tim 9 merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri. Menyangkut penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.
Untuk itu, dia berharap agar Presiden Jokowi dapat memerhatikan rekomendasi dari Tim 9. Guna menuntaskan konflik KPK dengan Polri yang berawal dari penetapan tersangka kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
"Kalau tidak diindahkan resikonya aka semakin besar. Bagi kita ya disampaikan saja," tegas Buya Syafii. (Baca,
Buya Syafii Seperti Geram Kepada Jokowi)
Untuk diketahui, Tim 9 memberi tujuh rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Rekomendasi tersebut dihimpun dari masukan-masukan banyak pihak yang merasa perlu adanya penyelesaian kisruh KPK dengan Polri. Salah satu tokoh yang memberi masukan adalah Rachmawati Soekarnoputri.
Adapun, Tim 9 yang hadir mengikuti rapat pimpinan Buya Syafii antara lain Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, Komjen (Purn) Oegroseno, dan Bambang Widodo Umar. [rmol]