Pemimpin DPR disarankan mengembalikan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Pasalnya, saat ini DPR tengah memasuki masa reses sehingga tidak bisa memproses surat tersebut.
"Permintaan ini, mengacu kepada Pasal 11 Ayat 3 dan 4 UU (Undang-undang) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Nasir melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/2/2015).
Dia menjelaskan, UU Kepolisian Ayat 3 menyebutkan, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR.
Di ayat selanjutnya dikatakan, apabila DPR tidak merespons surat yang disampaikan presiden maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh DPR.
"Untuk menjaga kewibawaan DPR maka saya usulkan surat itu dikembalikan ke presiden dan meminta agar dikirim kembali saat masa sidang mendatang," imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir, Jokowi akan menggunakan kedua Pasal itu untuk melantik Badrodin sebagai Kapolri.
Karena dalam Pasal 11 di peraturan yang sama tidak diatur tentang uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR.
"Makanya untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat presiden itu dikembalikan saja," pungkasnya seperti dilansir
Sindonews.
Berikut adalah isi surat presiden Jokowi, berdasarkan salinan yang diperoleh detikcom, Sabtu (21/2/2015):
Dengan hormat, merujuk kepada surat DPR RI Nomor 01/DPR RI/II/2014-2015, tanggal 15 Januari 2015, hal Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri perlu kami sampaikan bahwa Jenderal Polisi Drs. Sutarman telah diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 03/POLRI/TAHUN 2015, tanggal 16 Januari 2015.
Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H, M.Si., ketika itu sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, dipandang perlu untuk menunda pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kapolri sebagaimana dipertimbankan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/TAHUN 2015 tentang penugasan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan S.H, M.S- sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Kapolri. Lebih lanjut
Detik melansir, bahwa Anggota Komisi III Bambang Soesatyo sempat mengkritik isi surat yang dianggap tidak menyertakan alasan jelas. Ia memprediksi akan terjadi perdebatan di DPR terkait surat ini.
"Sampai detik ini, kami hanya menerima surat di ujung masa sidang DPR. Isinya lucu. Ini bentuk keprihatinan atas administrasi negara yang dikelola buruk sekali," kata Bambang dalam Talkshow Polemik 'Babak Baru KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015). [sal]