Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.
Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.
Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sebelum turun berita yang dari
Kompas di atas, beredar tulisan dari pemilik akun bernama Moch Tohir Kulubana di facebook sebagai berikut:
Antara ABRAHAM SAMAD dan PDIP (Samad Apes) Manuver jungkirbalik. Dulu bersekongkol memenangkan salah satu capres dengan menetapkan tersangka salah satu pendukung capres tertentu. Berharap menerima ticket wapres. Kini persekongkolan itu berbalik menjadi pukulan. Siapa yg akan menolong ketika kawan berbalik menjadi lawan??? Semua berawal dari kepentingan. Tidak ada politik abadi yg ada kepentingan abadi.
Semua bisa belajar dari pengalaman Samad agar jgn bersekongkol dengan PDIP karena nantinya akan dikriminalisasi. [pkn]