Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka. Berdasarkan Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 pimpinan KPK yang menjadi diberhentikan sementara lewat keputusan presiden.
Lalu apakah KPK akan mengalami kekosangan? dimana jika mengikuti Undang-undang tersebut maka Samad musti meletakan jabatannya sebagai Ketua KPK.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkrit. Lanhkah itu, yakni memberhentikan Samad dan menunjuk pimpinan yang baru.
"Ganti yang telah berstatus tersangka. Saya lihat ada pak Taufiqurrahman Ruqi (Mantan Ketua KPK), ada pak Tumpak (Panggabean), mereka tak perlu diragukan komitmennya," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Dengan demikian dia mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka.
"Abraham Samad harus mundur. Saya sarankan presiden keluarkan Perppu. Perppu itu bisa berisi dipercepat masa jabatannya, kan tahun ini habis," ujar Ruhut, seperti dilansir
Inilah.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Samad di duga melakukan pemalsuan dokumen.
Terkait dengan calon pimpinan KPK yang baru, pimpinan DPR seperti di kabarkan laman
detik, mendesak Presiden Jokowi tuk ambil langkah.
Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, dengan demikian sudah 2 dari 4 komisioner KPK yang berstatus tersangka. Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah khusus.
"Kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan (tersangka) ini, tapi kita tetap harus hargai proses hukum. Oleh karena itu dengan status dan situasi ini, harus ada langkah-langkah terhadap KPK, dalam hal ini Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pimpinan yang menjadi tersangka diberhentikan sementara oleh presiden lewat Keppres. Apabila tinggal tersisa 2 orang komisioner KPK, maka Fadli menilai perlu ada tindakan khusus.
"Semua komisioner KPK, masa waktu jabatannya akan berakhir tahun ini. Apakah penetapan yang baru dipercepat atau ada pengganti sebelumnya, ini langkah yang harus ditetapkan," ujar Waketum Gerindra ini.
Pandangan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia meminta Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan terkait kondisi ini.
"Sekarang tinggal dua (komisioner), jadi praktis bekerjanya KPK kurag maksimal. Yang bisa ambil keputusan, kebijakan adalah Pak Jokowi," ucap Waketum Partai Demokrat ini.
Tentu, siapa calon pimpinan KPK akan menjadi masalah baru bangsa Indonesia. Tarik menarik pasti terjadi dengan sengit. Jika kepentingan bangsa dan negara yang di prioritaskan, maka tidak masalah. Namun jika kepentingan kelompok tertentu yang di persoalkan, inilah masalah baru itu. Artinya, konflik KPK vs Polri melahirkan masalah baru. [pkn]