Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini, Komjen Budi Gunawan terhadap termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketentuan UU 8/1981 dan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara," demikian Hakim Sarpin saat membacakan putusannya dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel.
Dengan putusan ini, hakim Sarpin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
"Oleh karenanya penetapan pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," lanjut hakim Sarpin.
Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana rekening tak wajar, terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Demikian pula terhadap penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penertapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," papar hakim Sarpin.
Selanjutnya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Nasdem: Jokowi Tak Lagi Punya Alasan Tunda Pelantikan BGPresiden Joko Widodo dinilai tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Tidak ada lagi yang perlu ditunggu karena sat ini proses praperadilan telah selesai," kata Anggota Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella saat dihubungi redaksi beberapa saat lalu.
Menurutnya, pengadilan dinilai sebagai upaya hukum paling adil.
"Kemarin telah menunggu proses pra peradilan, tapi sekarang kan sudah ada putusan," sebutnya.
"Ternyata pengadilan mengabulkan gugatan walaupun sebagian, tapi penetapan tersangka BG tersebut dinilai tidak sah," kata Rio.
Karena itulah, tekan Rio, putusan itu harusnya bisa menjadi pertimbangan presiden untuk melantik BG.
Sebelumnya telah beredar kabar Jokowi tidak akan lantik BG jadi Kapolri seperti yang di sampaikan ketua Tim 9 Syafii Maarif.
Selain itu, sudah ada juga nama - nama calon kapolri pengganti BG sebanyak 6 orang yang di ajukan Kompolnas kepada Jokowi.
Publik kini masih dan terus menunggu apa langkah Jokowi selanjutnya terkait nasib BG. [rmol/pkn]