Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hak dan celah untuk melawan kemenangan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan, pagi tadi (Senin, 16/2).
Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam wawancara yang disiarkan langsung oleh
TV One sesaat tadi.
"Bagi saya itu hak KPK untuk mengajukan peninjauan kembali atau kasasi. Ada celah tapi tipis," terang dia.
Disisi lain, Margarito yakin lembaga antirasuah yang saat ini dikomandoi oleh Abraham Samad cs itu memiliki kemampuan untuk melihat kelemahan-kelemahan putusan dari Hakim Sarpin.
"Paling-paling debat di pasal 77 Kuhap. Itu yang bisa jadi celah," tandas Margarito.
Hakim Sarpin dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pagi tadi, memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.
KPK Belum BersikapKomisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan sikap atas diterimanya gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya masih menunggu Kabiro Hukum KPK Catharina M. Girsang untuk berdiskusi dengan unsur pimpinan guna membahas putusan tersebut.
"Masih menunggu Kabiro Hukum hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Ketika rapat pimpinan KPK dengan brio hukum selesai, Johan lalu mengatakan.
"Hasil rapat dalam menyikapi perkembangan praperadilan di pengadilan atas putusan yang sudah kita ketahui bersama," beber Johan.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, KPK juga akan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan utuh putusan praperadilan.
"Dalam waktu tidak lama KPK akan berkirim surat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan. Setelah itu akan dikaji oleh Biro Hukum dan pimpinan, baru kemudian disampaikan sikap KPK, tegas Johan. [rmol/pkn]