Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bagaimana dampak politik dan hukum atas putusan ini?
Putusan PN Jaksel dalam praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan memberi dampak politik dan hukum sekaligus. Permohonan Budi Gunawan terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka diputuskan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi sebagai langkah yang melanggar hukum.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmon Junaidi Mahesa mengatakan dampak politik pasca-putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel dengan cara mempercepat pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Harusnya Presiden Jokowi mempercepat proses pelantikan Budi Gunawan. Persoalannya, Presiden konsisten atau tidak?" tegas Desmon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/2/2015).
Desmon mereview sikap Jokowi yang menunda pelantikan Budi Gunawan lantaran menunggu proses hukum yang ditempuh Budi Gunawan melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sikap tersebut, imbuh Desmon sebagai bentuk sikap kehati-hatian Presiden.
Terkait substansi putusan hakim Sarpin Rizaldi, Desmon mengatakan sah-sah saja hakim memutus hal tersebut. Ia beralasan, hakim bisa melakukan terobosan hukum dalam memutus sebuah perkara. "Putusan hari ini menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan revisi KUHAP dalam rangka kodifikasi hukum nasional," sebut Desmon.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengatakan konsekuensi hukum dari putusan PN Jaksel terkait praperadilan Budi Gunawan agar Presiden Jokowi segera melantik Budi Gunawan. "Ya harus dilantik segera, kalau bisa hari ini dilantik. Dengan putusan ini, status tersangka Budi Gunawan sudah dicopot dan berkas harus segera dikembalikan," kata Trimedya.
Trimedya menegaskan tidak ada lagi hambatan bagi Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Putusan PN Jaksel telah menghilangkan hambatan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. "Secara hukum tidak ada barrier lagi untuk melantik Jokowi. Berkasnya dikembalikan lagi ke polisi," cetus Trimedya.
Terkait putusan praperadilan, Trimedya mengatakan saat ini tidak perlu lagi berdebat soal hasil putusan tersebut. Menurut dia, langkah Sarpin merupakan upaya penemuan hukum. "Yang seperti ini sering terjadi. Putusan ini bukan putusan istimewa. Menjadi istimewa karena figur pemohon itu Budi Gunawan calon Kapolri tunggal dan termohon adalah KPK. Jadi putusan PN Jaksel ini harus dijalankan, termasuk oleh Presiden Jokowi," cetus Trimedya.
Fraksi Partai Golkar DPR RI juga mendesak agar Buudi Gunawan segera dilantik oleh Presiden Jokowi. Tidak ada alasan bagi Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Presiden tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda apalagi membatalkan pelantikan karena yang bersangkutan kini telah menjadi orang merdeka," ujar Sektetaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. [inilah]