Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan Presiden Joko Widodo dapat menggunakan hak diskresinya, jika peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) pengangkatan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt KPK) ditolak.
Menurutnya presiden memiliki kewenangan diskresi dalam mengambil sebuah keputusan. Asep menyatakan Perppu secara fungsi dasar yakni untuk memayungi pengangkatan ketiga Plt tersebut.
Ia melanjutkan, secara normatif yuridis jika perppu KPK ditolak, maka tiga Plt yang ada sebenarnya harus mundur dari jabatannya. Soalnya, kata dia, payung hukum yang menaungi mereka telah hilang.
"Ini semuanya adalah persepektif hukum positif," katanya, Ahad (22/2).
Namun sekali lagi dalam konteks yang darurat seperti saat ini, presiden menurutnya boleh menggunakan hak diskresinya. Artinya, kata dia, presiden dapat bertindak melanggar undang undang dengan syarat itu untuk kepentingan umum yang lebih besar.
Dalam hal ini, kata dia, kepentingan umum itu terkait kinerja KPK yang akan 'pincang' jika tiga Plt nya mundur. "Nanti ujung-ujungnya pemberantasan korupsi di Indonesia jadi terhambat," ujarnya, seperti dilaporkan laman
Rol.Ketika proses pemberantasan korupsi di Indonesia terhambat, maka bisa di tebak partai jawara korupsi akan riang gembira. Kemudian mereka akan membangun kekuasaan sesuai dengan nafsu politiknya. Jika ini terjadi, Indonesia akan kembali mundur kebelakang. Padahal sebelumnya, Jokowi di nobatkan sebagai "harapan baru" Indonesia. [pknews]