Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa seorang jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Allan Nairn sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
"Polisi bertanya wawancara saya dengan Hendropriyono," kata Allan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (10/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, Allan dicecar dengan 20 hingga 40 pertanyaan penyidik. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB - 16.00 WIB.
Kepada penyidik kepolisian, Allan mengaku mewawancara Hendropriyono yang menyebutkan korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Talangsari Lampung meninggal dunia karena bunuh diri.
Padahal, menurut Allan, Hendropriyono telah membunuh massal masyarakat di Talangsari Lampung yang selanjutnya salah satu keluarga korban melaporkan ke kepolisian.
Allan mengungkapkan hasil wawancara dengan Hendropriyono yang menyebutkan terdapat sekitar seratus orang masyarakat sipil tanpa senjata api termasuk perempuan dan anak-anak yang menjadi korban.
Saat pemeriksaan, Allan menyerahkan barang bukti rekaman hasil wawancara dengan Hendropriyono.
Allan juga mengaku telah memposting hasil wawancara Hendropriyono yang dihubungi via telepon dari New York AS pada 16 Oktober 2014 melalui blog pribadi.
"Publik bisa mendengar langsung di website. Itu audio bisa dengan suara Hendro saat dia katakan orang itu bunuh diri," kata Allan.
Allan siap menyampaikan informasi kepada polisi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Hendropriyono seperti Munir dan Timor Timur.
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hendropriyono, Allan mengaku kerap mendapatkan ancaman pembunuhan dari seseorang yang tidak ingin dipublikasikan. [tar/inilah]