Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai menguntungkan Presiden Joko Widodo. Dengan dibatalkannya status tersangka Budi Gunawan, secara politik Jokowi tidak lagi berada dalam posisi dilematis terkait pencalonan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai Kapolri.
"Selama ini publik dicecoki 'pertikaian' pro dan kontra terhadap kasus BG. Tapi sekarang Jokowi berhasil 'menggunakan' instrumen kenegaraan yang resmi sebagai pembenaran atas keputusannya mencalonkan BG," ujar kata peneliti utama The Jokowi Institute Junaidi kepada wartawan, Senin (16/2).
Dia pun mengingatkan Jokowi tidak terjebak dalam perang opini yang pasti kembali muncul sekalipun hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Silahkan saja semua pihak berpendapat namun muaranya tetap ada ditangan presiden. Sebaiknya Jokowi menuruti putusan pengadilan," ujar Junaidi yang juga dosen di Fakutas Hukum Universitas Djuanda Bogor menyarankan.
Ia juga mengingatkan semua pihak berhenti berpolemik. Keputusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa apa-apa yang disampaikan BG benar adanya sehingga KPK menjadi seperti dikalahkan harus jadi penutup. Karenanya mulai sekarang, kata dia, Jokowi sudah tidak harus mengikuti pendapat yang berkembang di luar karena sudah terbukti pendapat dari tokoh sekaliber apapun tidak menjadi ukuran bahwa pendapat mereka sebagai sesuatu hal yang benar dalam bernegara.
"Kami menyarankan semua pihak mematuhi keputusan pengadilan," tukasnya.
OC Kaligis: Sudah Ada Putusan Hakim, Jokowi Tunggu Apalagi?Pengacara senior OC Kaligis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pascaputusan dikabulkannya praperadilan atas KPK, pagi tadi.
Kata OC, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah cukup menjadi landasan kuat. Jadi tidak ada alasan bagi Presiden untuk mengulur-ngulur waktu.
Presiden itu kan menjalankan Undang-undang, ini sudah ada putusan hakim, mau apa lagi?” terangnya dalam keterangan pers, Senin (16/2).
Jika Joko Widodo tidak mengindahkan putusan hakim, dia akan dianggap melanggar sumpah jabatannya. Presiden harus menaati sumpahnya, harus jelas dan cepat ini,” harapnya.
Menanggapi rencana hasil sidang praperadilan akan dibawa lagi ke Mahkamah Agung, Kaligis memandang itu merupakan sesuatu yang percuma.
Tidak mungkin nanti akan dibawa ke Mahkamah Agung, kalau itu terjadi maka terjadi ketidakpastian hukum,” paparnya.
Jika nanti dibawa ke MA dan kemudian dikabulkan, maka yang terjadi semua peradilan ini menjadi carut-marut. Bagaimana bisa putusan hakim nanti dimentahkan lagi, diajukan lagi, proses lagi, ini akan kacau semua kalau itu terjadi,” terangnya.
Oleh karena itu, menanggapi apa yang menjadi putusan hakim hari ini bagi Kaligis berharap presiden harus taat pada hukum.
Jadi abaikan saja rencana bahwa ini akan di bawa ke MA,” pungkasnya.
Tapi hingga saat ini, Presiden Joko Widodo masih belum juga mengambil sikap atas hasil praperadilan yang dimenangkan Komjen Budi Gunawan.
Dalam Rapat Kabinet malam ini (16/2), Jokowi sama sekali tidak membahas ihwal Komjen BG maupun polemik KPK-Polri.
"Tidak dibahas sama sekali. Percaya sama saya," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto usai Rapat Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin malam (16/2).
Yang berkembang di masyarakat adalah bukan Jokowi yang di untungkan atas kekalahan KPK di sidang praperadilan BG, namun Megawati-lah sebagai orang yang lebih di untungkan. Betulkah?[rmol/pkn]