Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkesan takut untuk menindak Perusahaan Penerbangan Lion Air yang melakukan penundaan/delay besar-besaran terhadap beberapa rute penerbangannya sehingga menyebabkan situasi chaos di bandara Soekarno Hatta Tangerang, dan Bandara Kuala Namu Medan.
Menhub Jonan masih belum bersikap tegas padahal Lion Air telah terindikasi melanggar Pasal 146 UU 1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa pihak maskapai penerbangan atau pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo.
Demikian disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy William Sinaga, dalam siaran pers yang diterima malam ini (Jumat, 20/2).
"Dari informasi yang dihimpun oleh JTW dari berbagai sumber, pihak Lion Air tidak melakukan antisipasi dan memberikan informasi yang jelas tentang keterlambatan berbagai rute tersebut. Beberapa petugas darat (ground officer) Lion air terkesan dan menghindar ketika para calon penumpang berusaha mendapatkan informasi publik," ungkapnya.
Selain itu Lion Air juga terindikasi melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak konsumen calon penumpang Lion Air, seperti hak atas kenyamanan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, dan ganti rugi.
"Intinya pihak Lion air harus mempertimbangkan ganti rugi immaterial terhadap calon penumpang yang haknya untuk diterbangkan sesuai dengan jadwal tiket yang mereka beli ditunda oleh Lion Air," tegasnya.
JTW menilai lambatnya reaksi yang diambil Menhub Jonan sangat aneh dan tidak masuk akal. Karena selama ini Jonan adalah pejabat yang cepat tanggap dan responsif dalam mengambil keputusan dan tindakan apabila melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan penerbangan seperti yang diperlihatkan pada saat pesawat Air Asia rute Surabaya -Singapura hilang kontak beberapa bulan yang lalu.
"JTW menghimbau agar Jonan segera mengambil tindakan yang tegas kepada maskapai Lion Air dengan melakukan suspend/penghentian sementara terhadap izin Lion Air sampai maskapai tersebut benar-benar melakukan restrukturisasi terhadap manajemen khususnya pelayanan terhadap konsumen. Jonan jangan terkesan takut dengan siapa dibalik kemudi Lion Air, tetapi hukum dan peraturan harus ditegakkan," tandasnya.
Diketahui, bahwa pemilik maskapai Lion Air adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang bernama Rusdi Kirana. Apa karena faktor tersebut, Jonan tampak memble?
Hasil penelusuran
Pekanews, laman
Jawapos melansir, terkait tudingan melemahnya Kemenhub kepada Lion Air karena posisi bos Lion Air Rusdi Kirana sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jonan menampik keras. Dia menegaskan, pihaknya tetap akan memanggil manajemen Lion Air untuk memberikan penjelasan terhadap analisis cara penanganan penumpang oleh maskapainya. ”Nggak ada hubungannya (dengan posisi Rusdi di Wantimpres, Red),” tandasnya.
Jonan mengaku tidak bisa asal memberikan sanksi atas pelayanan Lion Air yang buruk. Sebab, menurut dia, standar pelayanan telah ditentukan. ”Kalau kita temukan (pelanggaran), baru kita kenai sanksi,” tuturnya seperti dilaporkan
Jawapos.
Apa pun argumentasi menteri Jonan untuk membela diri, namun dari perlakuan yang berbeda kepada maskapai Air Asia dan kasus Lion Air, publik bisa menilai dengan sendirinya. Kok Jonan bisa
memble ya? [rmol/pkn]