PDI Perjuangan masih terus mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kami, DPR, sudah menyetujui calon tunggal yang diajukan Presiden, itu kemana?" ungkap anggota Komisi III DPR PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, di
Metro TV malam ini (Rabu, 18/2).
Dia menegaskan, pihaknya sebelumnya memaklumi Presiden belum melantik karena menunggu hasil sidang praperadilan, mengingat saat itu Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi gugatan Komjen Budi Gunawan sudah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena itu dia heran, bukannya melantik Komjen Budi Gunawan karena penetapannya sebagai tersangka tidak sah, Presiden malah mengajukan calon Kapolri, yaitu Komjen Badrodin Haiti.
"Sekarang ada pengajuan yang baru," katanya mempertanyakan.
Mantan aktivis ini mengingatkan, penentuan Kapolri termasuk Panglima TNI tidak murni hak prerogatif Presiden. Karena DPR juga punya punya peran untuk menyetujui atau tidak calon yang diusung Presiden.
Sementara itu, Presiden Jokowi dalam pidatonya (18/2) meminta BG untuk tetap memberikan kontribusi kepada negara meski tidak jadi di lantik jadi Kapolri. Sampai tulisan ini di turunkan (19/2), belum tahu apa kompensasi jabatan yang akan di berikan kepada BG. Kabar yang masih banyak beredar adalah mengenai sikap PDIP yang masih mempertanyakan kebijakan Jokowi yang batalkan pelantikan BG.
Seperti laman
Jawapos menulis berita dengan judul: "Kecewa Keputusan Presiden, PDIP: BG Belum Tamat" (18/2). Politisi PDIP Trimedya Pandjaitan mengatakan, meski presiden mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru, tidak berarti BG batal menjadi Kapolri. Sebab, keputusan calon Kapolri baru untuk menjadi Kapolri harus melalui persetujuan DPR. ”BG belum tamat,” tandasnya. [rmol/pkn]