Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melawan putusan Hakim Sarpin Rizaldi atas praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan yang memenangkan Komjen BG itu.
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
KPK, kata Priharsa lagi, akhirnya memutuskan ajukan kasasi setelah mempelajari alias menelaah lebih lanjut putusan tersebut.
Informasinya, sejumlah pakar tata negara juga terlibat dalam penelaahan itu yang di antaranya Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra.
Sebelumnya diketahui pada putusan praperadilan, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Calon Kapolri itu mempraperadilkan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa KPK tidak berwenang dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pengadilan kemudian menyatakan status tersangka Budi Gunawan adalah tidak sah secara hukum.
Ruki : KPK Akan Lanjutkan Kasus Budi GunawanKetua KPK sementara Taufiequrrachman Ruki menyatakan siap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih menggantung, termasuk melanjutkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan.
"Itu termasuk kasus yang kami tangani. Tentu akan kami pelajari dengan pendekatan-pendekatan hukum," ujar Taufieq usai dilantik di Istana Negara, Jumat (20/2).
Mantan pimpinan KPK di era Presiden Megawati tersebut mengatakan, KPK tetap akan melanjutkan kasus tersebut meski sudah ada putusan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan. Justru, kata dia, keputusan praperadilan akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan KPK dalam menangani kasus Budi. [rol/rmol]