Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka dirinya oleh KPK, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa pendukung Budi pun berdatangan ke sana.
Para pendukung BG turut membawa spanduk bergambar Adolf Hitler. Massa menyimbolkan KPK telah semena-mena dalam menetapkan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Hal ini karena, belum pernah ada saksi yang diperiksa terkait kasus yang disangkakan.
"Ternyata tidak sedikit KPK sendiri banyak melanggar aturan-aturan hukum khususnya di bidang SOP (standart operating procedure)," kata koordinator aksi, Fadly Zein di lokasi, Rabu (11/2/2015).
"Sebelum penetapan tersangka BG, tidak ada satu pun saksi yang diperiksa. Ini patut dipertanyakan, apakah ini kaitannya dendam dan miliki unsur politik," tambahnya.
Menurutnya, dalam menetapkan tersangka, KPK harus memiliki surat perintah penyidikan (sprindik). Jika mengacu pada standar operasional tahun 2007, KPK memakai dua sprindik sebelum mengubah status saksi menjadi tersangka.
"Dua sprindik itu adalah sprindik perkara dan sprindik penetapan tersangka. KPK sering kali mengabaikan prosedur," ucapnya.
Dia melanjutkan, Abraham Samad tidak melakukan mekanisme yang baku dan secara mengejutkan KPK mengumumkan kepada publik bahwa BG langsung diberi status tersangka. "Ini sangat berbeda sekali di era Taufiqurachman Ruki dan Antasari Azhar yang taat terhadap SOP," jelasnya.
Oleh karena itu, KPK kata dia jangan bertindak sesuka hati dan memaksakan kehendaknya. "Kini KPK kehilangan jati dirinya sebagai lembaga independen yang dulu masih mendapatkan kepercayaan di mata publik," tukasnya.
Terkait semua pimpinan KPK yang dilaporkan masyarakat, kata dia, semua orang sama di mata hukum. "Rakyat tanpa ragu melaporkan mereka dengan penuh rasa kesadaran tinggi. Mereka mengaku bahwa semua sama kedudukannya di mata hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum," tegasnya. [okezone]