Surat penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjad bola liar. Banyak celah dari surat Yasonna . Partai Golkar hasil Munas Bali siap membidik Yasonna .
Surat Kementerian Hukum dan HAM nomor M.HH.AH.11.03-26 banyak celah yang dibidik. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie menyoroti alinea pertama di surat penjelasan yang diteken oleh Menteri Yasonna . "Kalau lihat alinea pertama, berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar. Saya kira keputusan MPG adalah tidak mengesahkan, tidak memberikan kepada pengesahan Munas Ancol. Kalau baca seksama keputusan MPG jelas tidak ada keputusan," kata Aburizal di sela-sela rapat internal Partai Golkar di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Aburizal juga menyebutkan surat penjelasan Menkumham bukanlah keputusan final. Ia berdalih, di alinea surat tersebut berisi agar kepengurusan mengakomodasi kader Partai Golkar lainnya. "Tapi kalau keputusan itu final akan kita gugat kepada PTUN. Saya kira itu yang kita lakukan sementara gugatan kami ke PN Jakbar akan diteruskan," kata Aburizal.
Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengaku bingung dengan surat penjelasan dari Menkumham. Menurut dia, surat Yasonna yang merujuk hasil putusan Mahkamah Partai Golkar itu tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Partai Golkarr. "Jadi putusan Mahkamah Partai Golkar tidak pernah putuskan siapa yang menang," cetus Muladi.
Mantan Mensesneg ini menilai sikap Menkumham dalam menentukan Munas Ancol hanya didasari pada pilihan pribadi Yasonna . "Nampaknya Menkumham itu memilih mungkin yang cocok itu (Munas Ancol). Itu urusan dia. Rapat Mahkamah Partai secara yuridis kita belum tentukan siapa yang benar," cetus Muladi.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Fadel Muhammad mengatakan pihaknya akan memperkarakan Menkumham secara pidana. Menurut dia, Yasonna telah memutarbalikkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Surat Menkumham ini manipulasi putusan MPG. Kita tidak bisa benarkan. Harus dibawa ke ranah pidana ini orang. Dia katakan MPG bilang begini, Ketua MPG bilang tidak. Kalau menteri memanipulasi keputusan maka dia kriminal," tandas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini. [mdr/inilah]