Pakar hukum tata negara Margarito Kamis punya hitung-hitungan jika evaluasi pembahasan RAPBD 2015 dari Kemendagri yang dilakukan DPRD dan Pemprov DKI mulai Selasa mendatang berlangsung sepakat atau tidak.
Margarito menjelaskan, jika evaluasi mendatang diakhiri dengan hasil kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat RAPBD 2015 bisa menjadi Peraturan Daerah APBD 2015."Maka kemungkinan yang terjadi hak angket DPRD DKI perlahan-lahan akan menghilang atau tidak ada giginya," ujar Margarito di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2015).
Mengapa menghilang, lanjut Margarito, karena tujuan hak angket pertama kali yaitu menyelidiki dugaan pengiriman RAPBD 2015 ke Kemendagri yang tidak sesuai dengan pembahasan dengan DPRD, akan secara perlahan-lahan tersirat bahwa DPRD menyetujui RAPBD 2015 yang diterima oleh Kemendagri dan dikembalikan ke eksekutif dengan evaluasi."Jadi kalau sepakat nih, hak angket DPRD akan sangat kempes dan tidak berdasar lagi dari tujuan awalnya," tukasnya.
Kemudian, Margarito menuturkan, jika evaluasi berujung deadlock antara kedua belah pihak maka akan dipergunakan pagu anggaran APBD-P 2014."Jika memakai pagu APBD Perubahan 2014, posisi Gubernur akan sulit, karena secara tersirat Ahok mengakui bahwa dalam anggaran 2015 terjadi kesalahan dan ini akan menjadi keuntungan dari DPRD DKI Jakarta untuk terus melanjutkan hak angket," papar Margarito.
Dengan demikian, bisa saja hak angket akan menjadi hasil menyatakan pendapat yang berujung pada kemungkinan opsi pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau kita tidak ketemu, bisa saja pemakzulan akan menanti dia (Ahok), karena pelanggaran hukum pasti akan ditemukan oleh hak angket," tukasnya. [sindonews]