Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013.
Helmi yang diketahui Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
"(Helmi Hasan) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu," ujar Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Bersama Helmi, Kejari Bengkulu juga menetapkan Wakilnya, Patriana Sosialinda sebagai tersangka kasus dana Bansos yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp11,4 miliar.
Dua orang penting di pemerintahan kota Bengkulu itu ditetapkan sebagai tersangka pada saat ulang tahun kota Bengkulu ke 296 pada Selasa 17 Maret 2015.
Selain mereka berdua, Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi sebagai tersangka. Kenedi sendiri diketahui Senator atau anggota DPD dari Daerah Pemilihan Bengkulu.
Kasus Bansos itu rupanya tak hanya menjerat pemerintahan ekeskutif di kota Bengkulu. Kejari Bengkulu juga menjerat para mantan wakil rakyat seperti Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando serta Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra sebagai tersangka kasus yang sama.
Namun sebenarnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di LP Malabero itu adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali kota Andrianto Himawan dan Wisnu. (Sindonews)