Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Barat.
Denny dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik Komjen Pol Budi Gunawan, yang mengatakan menggunakan "jurus mabok" di sejumlah media massa.
"Kami melaporkan Denny karena telah menghina Pak Budi Gunawan disejumlah media online, dengan mengatakan bahwa pak Budi menggunakan jurus mabok," ujar Ketua DPP Pekat, Jimmy I Rimba di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015) malam.
Jimmy pun menilai, bahwa ucapan Denny tidak pantas dilontarkan mantan pejabat era SBY itu. "Dia mengatakan jurus mabok, ya diartikan tidak sadar, itu satu hal yang tidak rasional karena seorang Komjen Budi Gunawan dicalonkan oleh Presiden dan sudah mengikuti tahap fit dan proper test di Komisi III. Jadi yang mencalonkan dia disebut apa? Apa mabok juga," tegasnya.
Kata dia, pihaknya bersama-sama ke Polres Jakarta Barat untuk mendampingi salah satu tim kuasa hukum Budi Gunawan, Ria. "Kami bersama Kuasa Hukum Pekat, Ikhsan dan salah satu tim kuasa hukum Pak Budi Ibu Ria," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, kata dia, pihaknya membawa beberapa barang bukti seperti foto copy berita dari media yang mengutip omongan Denny Indrayana.
"Kami mendorong omongan tersebut diluruskan ke publik. Kami memberikan barang bukti berupa berita-berita yang ada di media online. Tentu ucapan Denny sudah menjadi konsumsi publik, dan meracuni publik. Jadi tolong diluruskan, kita ini orang timur yang beradab yang mempunyai sopan santun dalam bertutur kata," pungkasnya. [okezone]