Beberapa pakar hukum dan elite politik, termasuk PDI Perjuangan, meminta Presiden Joko Widodo segera melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Jika tidak, Jokowi dianggap telah melawan Konstitusi dan Undang-undang.
Seperti diketahui, sudah satu bulan Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan alias BG karena ia "digelari" status tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Penetapan tersangka ini jatuh sehari sebelum uji kelayakan BG di DPR RI.
Benarkah Jokowi melawan konstitusi bila membatalkan pelantikan BG? Benarkah Jokowi terancam dimakzulkan karena membatalkannya? Pakar tata negara Refly Harun membantah keras.
Refly Harun menjelaskan, tidak ada risiko hukum yang harus menimpa Jokowi kalau benar Budi Gunawan batal dilantik.
Menurut dia, jika Jokowi harus dijatuhkan hanya karena melanggar aturan UU yang memerintahkan pelantikan BG, maka begitu juga semua presiden yang berkuasa di Indonesia harus dijatuhkan karena alasan yang serupa tapi tak sama. Semua presiden gagal melaksanakan Pasal 34 UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
"Semua presiden juga melanggar konstitusi," tegasnya, dalam talkshow "Simalakama Jokowi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).
Menurut Refly, di samping ada perintah UU untuk melantik calon Kapolri yang telah disetujui DPR RI, ada pula aturan-aturan yang memerintahkan pemberantasan KKN dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.
"Semua itu memandatkan secara eksplisit maupun implisit agar negara jauh dari penyelenggara yang bermasalah," tegasnya.
Refly jelaskan, pemilihan dan pelantikan Kapolri lebih berat di presiden. Lain halnya jika presiden tidak menjalankan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau sebuah Panitia Seleksi.
"Kalau soal Kapolri ini semata-mata hak prerogatif presiden plus persetujuan DPR," tegas dia lagi.
Ia tegaskan lagi, tak mungkin presiden dimakzulkan hanya karena tidak melantik tersangka jadi Kapolri.
"Ini dunia bisa kebalik-balik. Rigit disebutkan konstitusi bahwa presiden dimakzulkan karena korupsi, suap, pengkhianatan negara atau perbuatan tercela dan lainnya. Sekarang lebih tercela mana, melantik tersangka atau tidak melantik seorang tersangka jadi Kapolri?" terang Refly. [ald/rmol]