Sepetinya aksi kecewa masyarakat kepada Kaka Slank belum juga usai. Kali ini aksi lebih serius pun dilakukan. Semoga dengan kejadian ini, Kaka Slank bisa belajar dalam berbicara atau mengeluarkan pendapat.
Laman
Sindonews mengabarkan, Pemuda Panca Marga (PPM) menuntut Akhadi Wira Satriaji alias Kaka 'Slank' untuk meminta maaf atas pernyataannya disalah satu pemberitaan media online. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf, PPM akan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Kaka beberapa hari lalu menyatakan jika Abraham Lunggana, atau biasa disebut Haji Lulung, sebagai orang yang berbahaya. Hal itu dilakukan kaka ketika dimintai komentar oleh media online terkait banyaknya media sosial yang mengkritik Haji lulung dalam persoalan APBD DKI 2015.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menjabat sebagai Ketua Umum PPM di samping sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Kami meminta agar Kaka (Slank) segera meminta maaf di media. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf. Kami akan laporkan ke Bareskrim Mabel polri," kata Ketua PPM DKI Jakarta Saharuddin Arsyad di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 13 Maret 2015.
Saharuddin menjelaskan, Haji Lulung adalah Ketua PPM yang merupakan ikon organisasi anak dari para Veteran. Dia menyesalkan, jika Kaka yang merupakan seorang seniman belakangan ini masuk dalam ranah politik.
Perkataan 'Berbahaya' yang diucapkan Kaka sambil mengenakan kaos bertuliskan 'Haji Lulung Lulusan Pemulung', saat itu merupakan simbol dari sebuah ancaman.
"Apa maksud dari kata berbahaya. Lalu maksudnya, pakai kaos Lulung Lulusan Pemulung itu apa? Memang pemulung itu hina? Lebih hina itu, pemakai narkoba," katanya. [Baca,
Netizen pun "serang" Kaka Slank]
Sementara itu, salah satu tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPM DKI mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke markas Slank di Jalan Potlot pada Senin 16 Maret mendatang. Hal itu setelah mendapat persetujuan dari 15.000 anggota di Jakarta dan 7 juta anggota PPM di seluruh Indonesia. PPM sendiri berdiri pada 22 Januari 1981.
"Saat ini kami somasi secara lisan. Terhitung Senin (16 Maret) kami akan serahkan surat somasi kepada Kaka. Jika dalam 2x24 jam tidak digubris, akan kami laporkan ke Mabes Polri sebagai pencemaran nama baik," tuturnya. [sal]