Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Mazlan Mansur mendukung duet musisi Ahmad Dhani dan anggota DPR RI Arzeti Bilbina menjadi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Surabaya 2015.
"Nanti kita komunikasikan ke DPW dan DPP," ujar anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya ini di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Mantan calon wakil wali kota yang diusung Partai Gerindra dan PKB pada Pilkada Surabaya 2010 ini berharap pada pemilihan wali kota dan wakilnya nanti, PKB mempunyai tokoh yang dikenal masyarakat.
"Kita berharap calon dari PKB yang maju nanti adalah tokoh yang sudah membumi di Surabaya," katanya.
Ia mengakui saat ini DPC PKB Surabaya telah membentuk tim penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota. Mazlan menambahkan, munculnya dua figur tersebut diharapkan bisa meramaikan proses pemilihan karena bakal calon yang muncul nantinya juga akan dipantau elektabilitasnya.
"Silakan penjaringan berjalan, termasuk munculnya dua sosok ini. Nanti kan dilihat elektabilitasnya seperti apa," tuturnya.
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini mengakui saat ini di internal PKB elektabilitas Arzeti paling tinggi diantara sejumlah bakal calon lainnya. Dengan menyandingkan Arzeti dan Ahmad Dhani diharapkan dukungan masyarakat akan semakin besar.
"Kalau keduanya dipasangkan saya yakin berpotensi mendapat dukungan masyarakat luas," katanya, seperti dilansir
Rol.
Risma Siap MundurSementara itu - masih dilansir dari
Rol -, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku siap mengikuti aturan mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika nantinya kembali maju dalam pemillihan kepala daerah setempat yang direncanakan diselenggarakan Desember 2015.
"Saya mengerti aturannya kok dari dulu dan memang harus diikuti," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (13/3).
Namun tidak hanya Rismaharini sendiri, karena setiap kepala daerah yang sekarang berstatus PNS maupun TNI dan Polri, diwajibkan menanggalkan keanggotaannya. Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".